Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan bahwa ia bersedia untuk hadir dalam persidangan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa Roy Suryo sebagai terdakwa. Meskipun demikian, Jokowi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai undangan resmi dari jaksa penuntut umum.
"Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti," ungkap Jokowi saat ditanya mengenai status undangannya, seperti yang dilaporkan pada Kamis (29/10). Jaksa penuntut umum sebelumnya merencanakan untuk memanggil Jokowi serta ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November.
Ketidakpastian Jadwal Pemanggilan
Jokowi juga menyampaikan bahwa ia belum mengetahui secara jelas mengenai jadwal pemanggilan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, "Belum tahu (ada undangan). Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir." Dalam kesempatan ini, Jokowi menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan pengadilan jika telah menerima undangan resmi dari kejaksaan.
Persiapan untuk Sidang
Mengenai persiapan menghadapi persidangan, Jokowi menyatakan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus atau barang tertentu yang perlu dibawa. Ia berencana untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa. "Ya, menjawab apa yang ditanyakan itu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun pengacara para terdakwa," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengumumkan rencana untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Selain Jokowi, ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, juga akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10). Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang direncanakan pada Kamis, 5 November 2026.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," tambah jaksa.