Friday, 21 August 2026
Hukum & Kriminal

Warga Negara Swiss Dihukum Penjara Satu Tahun Karena Menghina Nyepi di Bali

Seorang warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena mengunggah video yang menghina Hari Raya Nyepi di media sosial.

F
Farhan Hakim
21 August 2026 7 pembaca
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinsial LAZ ditangkap kepolisian Polda Bali, karena diduga menghina Hari Raya Nyepi dan telah ditetapkan menjadi tersangka. (Arsip Humas Polda Bali)
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinsial LAZ ditangkap kepolisian Polda Bali, karena diduga menghina Hari Raya Nyepi dan telah ditetapkan menjadi tersangka. (Arsip Humas Polda Bali)

Jakarta, CNN Indonesia -- Luzian Andrin Zgraggen, seorang warga negara asing asal Swiss, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (20/8). Hukuman tersebut diberikan setelah ia terbukti membuat dan mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di platform Instagram.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan bahwa Luzian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana menyiarkan atau mempertunjukkan konten yang dapat diketahui oleh publik melalui sarana teknologi informasi. Perbuatan ini melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Dalam sidang, hakim mengungkapkan, "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum." Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Setelah vonis dibacakan, pihak terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim, sementara JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan Luzian yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memicu konflik.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Luzian berada di Bali pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, ia telah mendapatkan penjelasan mengenai aturan Nyepi dari seorang pelayan hotel. Luzian mengetahui bahwa selama Nyepi, masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah, melakukan aktivitas, atau membuat suara bising, dan harus menjalani suasana hening.

Namun, karena merasa lapar dan tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan, ia merasa frustrasi. Kekesalannya dituangkan dalam sebuah unggahan di akun Instagram @luzzysun, di mana dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, ia tampak berjalan dalam gelap dengan tulisan provokatif, "Fuck nyepi day and fuck your rules too."

Video tersebut kemudian menuai reaksi keras dari masyarakat Bali dan menjadi viral. Meskipun Luzian sempat menghapus unggahan tersebut, ia kembali mengunggahnya dengan tambahan tulisan "They want smoke fr," yang semakin memicu kemarahan publik. Terdakwa juga menerima banyak pesan kecaman melalui Instagram.

Dalam perkembangan kasus, Luzian menghubungi Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, seorang anggota DPD dari Bali, untuk meminta perlindungan dan menyampaikan permintaan maaf. Ia kemudian diarahkan untuk datang ke rumah Ni Luh Djelantik, namun saat tiba di lokasi, ia diamankan oleh petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai bahwa tindakan Luzian telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait