Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BS yang terlibat dalam pembakaran lahan seluas sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas di kawasan tersebut.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan titik panas, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi tidak disebabkan oleh faktor alam, melainkan merupakan tindakan yang disengaja. Berdasarkan informasi tersebut, BS pun diamankan oleh pihak berwajib.
Pengakuan Tersangka dan Kronologi Kebakaran
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyampaikan bahwa tersangka BS mengaku bertindak atas perintah seorang pemilik lahan. BS awalnya diminta untuk menyiapkan tanah agar dapat ditanami kelapa sawit dengan cara membakar lahan, yang dianggapnya sebagai metode praktis untuk menyuburkan tanah. Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus, di mana BS menyalakan api di lima titik di area lahan.
Namun, kondisi cuaca yang panas, ditambah dengan vegetasi yang kering dan hembusan angin, menyebabkan api dengan cepat meluas dan sulit untuk dikendalikan. Akibatnya, kebakaran tersebut meluas hingga melampaui batas lahan dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi.
Dampak dan Tindakan Hukum
Pihak perusahaan yang terkena dampak kebakaran kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Ridho mengungkapkan bahwa kebakaran ini mengakibatkan kerusakan lahan seluas kurang lebih 12 hektare, dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. BS kini dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Di samping itu, Ridho menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah-wilayah rawan. Seluruh personel telah disiagakan, termasuk anggota Polsek di daerah-daerah yang berisiko seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Tim gerak cepat juga dibentuk untuk siap melakukan pemadaman segera setelah titik api terdeteksi.
Ridho menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan atau lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan, mengingat kondisi cuaca dan vegetasi yang dapat meningkatkan risiko penyebaran api.
“Dampak dari kebakaran hutan dan lahan ini sangat merugikan kita semua, mulai dari masalah kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tambah Ridho.