Friday, 21 August 2026
Hukum & Kriminal

Pandangan Ahli Hukum UGM: Penetapan Tersangka Tidak Harus Melalui Pemeriksaan

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Hal ini disampai...

P
Putri Ayunda Lestari
21 August 2026 10 pembaca
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menyebut penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menyebut penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, mengemukakan bahwa penetapan status tersangka tidak diwajibkan untuk melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pernyataan ini disampaikan oleh Marcus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 21 Agustus.

Dalam penjelasannya, Marcus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang tidak menetapkan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan. Ia menyatakan bahwa dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang ada.

Penjelasan Pasal KUHAP

Marcus menegaskan, "Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," saat memberikan keterangan dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa penafsiran ini diperkuat oleh rumusan dalam Pasal 92 KUHAP, yang menyatakan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan dari masyarakat, media, atau pihak lain untuk menelusuri keberadaan tersangka.

Marcus menjelaskan lebih lanjut, "Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka." Oleh karena itu, menurutnya, penetapan tersangka tidak harus dilakukan setelah pemeriksaan fisik terlebih dahulu, karena dalam Pasal 92 KUHP, sosok tersangka masih dapat dicari dengan melibatkan bantuan masyarakat atau media.

Proses Penetapan Tersangka

Dalam Pasal 184 KUHAP, Marcus menjelaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, terutama jika tersangka tidak hadir atau in absentia. "Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini, ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan, dirumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka bisa berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau pengetahuan hakim. "Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah, yang penting dua alat bukti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, meminta hakim di PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status tersangka hingga dilakukan penggeledahan di rumahnya di Sentul. Ia mengajukan permohonan tersebut dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel, serta meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya. Selain itu, pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie. Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait