Wednesday, 09 September 2026
Hukum & Kriminal

Warga Negara China Dideportasi dari Bali karena Bekerja Ilegal

Seorang pria berkewarganegaraan China berinisial JZ (29) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terdeteksi bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali. Tindakan ini di...

D
Daniel Saputra
09 September 2026 19 pembaca
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) China berinisial JZ (29), setelah kedapatan menjadi pengawas proyek di Bali alias bekerja secara ilegal. (Dok. Istimewa)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) China berinisial JZ (29), setelah kedapatan menjadi pengawas proyek di Bali alias bekerja secara ilegal. (Dok. Istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, telah melakukan deportasi terhadap seorang pria warga negara China berinisial JZ (29) setelah ia ditemukan bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di wilayah tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa JZ masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan kerja.

Tindakan Administratif Berdasarkan Hukum

Haryo Sakti menyatakan bahwa tindakan deportasi ini diambil berdasarkan Pasal 75, Ayat (1) dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian. "Dalam ketentuan tersebut, imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tambahnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa (8/9) sore.

Proses Pendeportasian yang Tertib

Proses pendeportasian JZ dilaksanakan pada hari Senin (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA. Petugas dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian mengawal JZ hingga ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keberangkatan berjalan dengan baik. JZ diberangkatkan melalui rute Denpasar menuju Shanghai dan kemudian Changsha.

Haryo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Denpasar untuk menegakkan aturan bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali. Ia juga menekankan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Imigrasi Denpasar. "Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

// Artikel Terkait