Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan pada Rabu, 9 September. Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.15 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat tindakan tersebut. Sebelumnya, Yuddy yang berstatus sebagai tersangka telah diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026, namun pemeriksaan tersebut tidak selesai karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Kondisi Kesehatan Yuddy Renaldi
Yuddy menyampaikan harapannya agar dapat menjalani proses ini dengan baik. "Ya, doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," ungkapnya saat berada di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari setelah pemeriksaan sebelumnya.
Penasihat hukum Yuddy, Arief Sulaeman, menjelaskan bahwa pemeriksaan pada hari ini belum dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan. "Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, karena memang tadijuga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," jelas Arief.
Pemanggilan Tersangka Lain
Sebelumnya, pada 10 Agustus, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb dan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb untuk periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada malam hari yang sama.