Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan bagi aparat untuk melakukan penyitaan harta masyarakat secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Soedeson menyebutkan bahwa masyarakat tidak boleh membandingkan institusi hukum di Indonesia dengan yang ada di Amerika Serikat. "Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (8/9).
Aturan Ketat dalam RUU
Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa ia sedang merumuskan aturan yang lebih ketat dalam draf RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR berencana untuk mendorong agar aparat penegak hukum melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan atau perampasan.
Soedeson meyakini bahwa dengan adanya mekanisme tersebut, proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan menjadi lebih transparan. "Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat," katanya.
Penerapan Perampasan Aset yang Tepat
Sebagai langkah konkret, Soedeson memberikan contoh mengenai penerapan perampasan aset dalam sektor perpajakan. Ia memastikan bahwa regulasi ini tidak dirancang untuk merugikan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif. "Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap individu atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. "Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," tuturnya.