Seorang guru berinisial S yang mengajar di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini menghadapi laporan polisi terkait dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya yang berusia 17 tahun. Laporan tersebut tercatat di Polres Jombang dengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 8 Agustus 2026.
Wahju Prijo Djatmiko, kuasa hukum dari korban, menyatakan bahwa tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor sebanyak 13 kali. "Menurut korban, asusilanya 10 kali yang tiga kali diperkosa," ungkap Wahju saat memberikan keterangan pada Selasa (8/9).
Rangkaian Kejadian
Wahju menjelaskan bahwa tindakan tidak senonoh tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas X SMA, yaitu dari tahun 2024 hingga 2026, dan terjadi di rumah terlapor. Ia menambahkan bahwa pelaku merayu korban dengan memberikan uang jajan agar mau menuruti keinginan bejatnya.
“Kejadian tersebut berawal dari saat korban semasa sekolah sering dibelikan jajan, sering diberi uang oleh pelaku dan memberi perhatian lebih kepada korban,” jelasnya. Pada suatu hari di tahun 2024, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kediamannya, dan tindakan tersebut terus berulang hingga tahun 2026.
Dampak Terhadap Korban
Akibat dari serangkaian kejadian tersebut, Wahju menyatakan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan. Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polres Jombang. "Setelah kejadian tersebut pelaku juga melakukannya lagi kepada korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban untuk dapat melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. "Ini masih menunggu hasil visum," kata Magribi.