Di Surabaya, Wali Kota Madiun yang nonaktif, Maidi, dihadapkan pada dakwaan menerima suap senilai lebih dari Rp10,7 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sidang pertama yang berisi pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis, 11 Juni.
Jumlah tersebut terdiri dari dugaan pemerasan yang berkaitan dengan dana corporate social responsibility (CSR) untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, yang mencapai Rp1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari berbagai proyek di Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya lebih dari Rp9 miliar.
Proses Persidangan dan Tim Jaksa
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ernawati, menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhsan dan Tonny Frengky dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa dalam kasus ini adalah Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang dekat dengan Maidi.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Maidi diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun untuk menyetorkan uang kepada Robi Suprianto, orang kepercayaannya, dengan alasan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
“Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo,” ungkap jaksa Ikhsan saat membacakan dakwaan.
Modus Pemerasan dan Pihak Terkait
Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaannya. Total uang yang berhasil dikumpulkan melalui cara ini disebut mencapai Rp1,7 miliar.
“Dana tersebut berasal dari beberapa pengusaha dan lembaga yang sedang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun,” jelas Ikhsan. Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia.
Keduanya diduga menyerahkan uang sebesar Rp600 juta setelah perusahaan mereka mengurus izin pembangunan perumahan dan rumah sakit. Jaksa menjelaskan bahwa pada April 2025, Maidi mengajak Sugeng untuk bertemu di lokasi TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit. Namun, pihak perusahaan justru diminta untuk menyerahkan Rp900 juta. Setelah negosiasi, disepakati jumlah sebesar Rp600 juta.
Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir jika permintaan Maidi tidak dipenuhi, maka permohonan izin mereka akan diperlambat. Uang Rp600 juta tersebut kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia, yang diduga selanjutnya mengalir ke Robi Suprianto melalui beberapa transaksi perbankan.
Kasus serupa juga menimpa Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar saat proses perizinan pembangunan perumahan milik Joko mengalami keterlambatan. Ketika Joko menyatakan hanya mampu memberikan Rp400 juta, Maidi menjawab, “ora iso, tetep 1,1 milia.” Proses perizinan tersebut kemudian diduga ditunda hingga ada kesanggupan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, Maidi juga diduga memerintahkan pemungutan dana Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun dengan alasan CSR untuk memperlancar pemberian izin akses jalan selama 14 tahun, yang disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang terkait dengan Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap proses perizinan maupun kebijakan pemerintah daerah. Selain kasus TPA Winongo, KPK juga mendakwa Maidi bersama Thariq Megah menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Nilai dugaan gratifikasi yang dibacakan jaksa mencapai lebih dari Rp9 miliar, yang dikumpulkan melalui pengaturan proyek yang melibatkan Dinas PUPR.
Atas kasus pemerasan ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP. Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 21 KUHP.