Surabaya, petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal merkuri cair seberat 3.428 kilogram atau 3,4 ton yang diperkirakan bernilai Rp17,5 miliar. Penggagalan ini dilakukan berdasarkan analisis intelijen serta pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet di PT Terminal Petikemas Surabaya, yang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tertera berisi 900 karton keramik dengan total berat 11 ton.
Namun, saat pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dari jumlah yang dilaporkan, hanya terdapat 826 karton keramik, berkurang 74 karton dari yang seharusnya. Di antara palet keramik tersebut, petugas menemukan 251 botol kemasan air mineral plastik berukuran 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram dan 71 jeriken ukuran 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram yang berisi cairan berwarna perak yang dilapisi aluminium foil.
Temuan Laboratorium dan Penyidikan
Hasil pengujian laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya, melalui SHPIB Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 yang dikeluarkan pada 28 Juli 2026, memastikan bahwa cairan tersebut adalah merkuri murni. Semua barang bukti telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan botol dan jeriken berisi merkuri di antara palet keramik dan melapisinya dengan aluminium foil agar tidak terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray).
Agus juga menambahkan bahwa merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, yang merupakan salah satu negara penghasil emas di Afrika, di mana sektor pertambangannya memberikan kontribusi signifikan terhadap nilai ekspor nasional. "Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," ujarnya.
Risiko dan Pelanggaran Hukum
Merkuri adalah logam berat yang sering digunakan dalam proses amalgamasi untuk memisahkan emas pada tambang skala kecil. Meskipun harganya terjangkau dan prosesnya sederhana, penggunaannya dapat menimbulkan risiko tinggi karena sifatnya yang toksik, yang dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan kerusakan pada sistem saraf serta gangguan kesehatan serius baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Perdagangan merkuri antarnegara diatur ketat melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2017. "Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar kurang lebih Rp17,5 miliar," ungkap Agus.
Atas tindakan tersebut, eksportir dan pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 3 ayat (6) UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Para pelaku dapat terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar.