Jakarta, KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring telah memberikan peringatan mengenai delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, jauh sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa delapan titik tersebut merupakan rincian dari dua area yang berisiko, yaitu layanan penerbitan sertifikat dan pengelolaan penerbitan hak guna usaha (HGU).
Budi menyatakan, "Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan." Dia menjelaskan bahwa delapan titik tersebut meliputi akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya biaya tambahan dalam layanan pertanahan, serta berkas yang belum diserahkan meskipun sudah selesai.
Temuan KPK Mengenai Ketidaktepatan Layanan
KPK juga menemukan masalah dalam pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, serta kurangnya pemetaan sertifikat HGU. Dalam kajian KPK, ditemukan bahwa rata-rata ketidaktepatan dalam penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Tiga Kantah dengan ketidaktepatan waktu layanan tertinggi adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen).
Budi menambahkan, "Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen)." Selain itu, KPK mencatat bahwa 63,83 persen responden pengguna layanan melaporkan adanya biaya tambahan di luar biaya resmi, dengan 53 persen dari mereka menyebutkan bahwa biaya tambahan tersebut mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Penyimpangan dalam Penerbitan HGU
KPK juga mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam SOP penerbitan HGU. Berdasarkan data layanan HGU, terdapat penyimpangan dalam waktu dan biaya tambahan. Pada tahun 2021, sekitar 61 persen layanan HGU melebihi SLA, dengan rata-rata penyimpangan waktu penerbitan mencapai 4 bulan, dan dalam beberapa kasus bisa mencapai 6-12 bulan. Kantah Kutai Timur tercatat sebagai yang terbanyak dalam berkas HGU yang melebihi SLA, sekitar 24 persen dari berkas nasional.
KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN, termasuk memperkuat indikator kinerja Kantah, memastikan transparansi biaya layanan, serta menyediakan sistem pengaduan untuk laporan pungutan liar. Selain itu, KPK juga mendorong penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU.
Budi menegaskan, "KPK tentunya terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir." Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan potensi penyimpangan demi terwujudnya layanan pertanahan yang transparan dan bebas dari korupsi.
Baru-baru ini, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek, menangkap 19 orang dan menyita uang sejumlah Rp106,3 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.