Saturday, 19 September 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Amankan 11 Kendaraan Milik PT PSMI Terkait Kasus Korupsi Lahan Inhutani di Lampung

Kejaksaan Agung telah menyita sebelas kendaraan dari PT Pemuka Sakti Manis Indah dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

P
Putri Ayunda Lestari
19 September 2026 4 pembaca
Deret 11 kendaraan PT PSMI yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani Lampung. (Arsip Kejaksaan Agung)
Deret 11 kendaraan PT PSMI yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani Lampung. (Arsip Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sebelas kendaraan yang dimiliki oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari Kamis, 17 September.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di area PT Inhutani V. Ia menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada hari Jumat, 18 September.

Rincian Kendaraan yang Disita

Adapun daftar kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI terdiri dari:

  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3
  • 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
  • 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
  • 1 unit mobil Honda CR-V RS5
  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit mobil Honda CR-V RM3
  • 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
  • 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
  • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah

Seluruh kendaraan yang disita telah diamankan oleh tim penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pergeseran Penanganan Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang melibatkan penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk kegiatan perkebunan, yang dilakukan secara ilegal dan merugikan keuangan negara. Namun, kerugian yang ditimbulkan belum diungkap secara rinci oleh Kejagung.

Saiful menegaskan, "PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara."

// Artikel Terkait