Friday, 18 September 2026
Hukum & Kriminal

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Summarecon Agung Tbk, Sita Dokumen Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan.

A
Agung Maulana
18 September 2026 3 pembaca
KPK geledah kantor Summarecon Jaktim. (Arsip Istimewa)
KPK geledah kantor Summarecon Jaktim. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari Jumat, 18 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di Jakarta Timur. Kegiatan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga terkait dengan perkara suap yang sedang diselidiki. Selain itu, dokumen keuangan dari PT Summarecon Agung Tbk dan hubungannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA) juga menjadi bagian dari barang bukti yang diambil. KPK juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah di wilayah Bogor.

Analisis dan Telaah Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN. "Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Budi juga menambahkan bahwa penggeledahan di kantor Summarecon belum selesai dan akan dilanjutkan di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi. "Kami akan update terus perkembangannya," imbuhnya.

Penyelidikan yang Berlanjut

Sebelumnya, pada Kamis, 17 September, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang di Kementerian ATR/BPN. Tiga lokasi tersebut meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Selain itu, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, juga termasuk dalam daftar tersangka. Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK menangkap 19 orang dan menemukan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar, yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. "Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron. Ia berharap proses hukum ini dapat mempercepat perbaikan pelayanan di kantor pertanahan agar lebih baik dan transparan bagi masyarakat.

// Artikel Terkait