Saturday, 19 September 2026
Hukum & Kriminal

Permintaan Keadilan dari Kubu Febrie Adriansyah dalam Proses Sidang

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, meminta agar persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dilakukan dengan objektivitas. Kuasa hukumnya menekankan pentingnya tra...

A
Agung Maulana
19 September 2026 3 pembaca
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta agar proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dilakukan secara objektif. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta agar proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dilakukan secara objektif. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menginginkan agar proses persidangan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berlangsung secara objektif. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan.

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya menyambut baik pelimpahan tersebut, yang dianggap sebagai langkah penting dalam penanganan kasus TPPU yang menimpa Febrie. Ia menegaskan bahwa setelah memasuki tahap persidangan, publik akan dapat menyaksikan proses pengujian terhadap perkara dan barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya. "Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," ujar Febri.

Harapan untuk Proses yang Terbuka dan Objektif

Febri Diansyah berharap agar proses pengujian dapat dilakukan secara terbuka dan objektif. Ia menekankan bahwa dengan cara ini, fakta-fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut dapat terungkap dengan jelas. "Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar," tambahnya.

Di sisi lain, Febri juga mengkritisi banyaknya barang bukti yang disita oleh penyidik, yang dianggapnya tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani. Ia menilai bahwa barang bukti yang digunakan dalam penanganan perkara seharusnya tidak didasarkan pada asumsi atau spekulasi. "Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocokologi," tegasnya.

Status Tersangka dan Gugatan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU, yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya. Selain Febrie, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Pemerasan yang dituduhkan kepada Febrie juga berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, di mana terdapat keterlibatan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun kedua gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan di pengadilan yang sama.

// Artikel Terkait