Saturday, 19 September 2026
Hukum & Kriminal

Tiga Belas Warga Negara Asing Ditangkap di Bali Terkait Kasus Prostitusi

Sebanyak 13 warga negara asing yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ditangkap di Bali oleh tim gabungan. Penangkapan ini melibatkan operasi dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Polda Bali, dan in...

J
Jonathan Michael
19 September 2026 13 pembaca
Ilustrasi.Tim gabungan amankan 13 WNA di Bali atas dugaan prostitusi. Para WNA itu--mayoritas perempuan--ada yang berasal dari Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Rusia. (niekverlaan/Pixabay)
Ilustrasi.Tim gabungan amankan 13 WNA di Bali atas dugaan prostitusi. Para WNA itu--mayoritas perempuan--ada yang berasal dari Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Rusia. (niekverlaan/Pixabay)

Tim gabungan berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara atas dugaan terlibat dalam prostitusi di Kabupaten Badung, Bali. Dari jumlah tersebut, 12 orang adalah perempuan dan satu orang laki-laki. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 17 September, melalui operasi yang melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali, yang menyasar tiga lokasi, yaitu Seminyak, Umalas, dan Canggu.

Pemeriksaan dan Potensi Sanksi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa ke-13 WNA tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, serta kemungkinan pelanggaran pidana lainnya. Mereka menghadapi ancaman sanksi berupa deportasi dan larangan masuk selama lima tahun, serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi ini bertujuan untuk menindak WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan berperan sebagai pekerja seks komersial. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 13 orang yang saat ini sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Rincian Penangkapan di Beberapa Lokasi

Tim mulai melakukan pengawasan di lokasi sasaran pada pukul 17.00 WITA. Di Canggu, mereka menemukan seorang perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila, yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan prostitusi dengan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk pemesanan. Selanjutnya, tim juga menangkap seorang pria asal Ukraina berinisial OG yang diduga berperan sebagai mucikari.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa IP memiliki izin tinggal sebagai pekerja jarak jauh yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sedangkan OG memiliki izin tinggal terbatas yang telah kadaluarsa sejak 14 Oktober 2025. Tim kemudian melanjutkan ke Seminyak, di mana mereka menemukan tiga perempuan asal Nigeria yang telah melanggar masa berlaku izin tinggal mereka.

Di Umalas, berdasarkan penelusuran di kanal Telegram, tim kembali menemukan empat perempuan asing, termasuk tiga dari Rusia dan satu dari Kazakhstan, yang juga diduga melanggar izin tinggal. Di lokasi yang sama, empat perempuan asal Nigeria juga diamankan karena diduga melakukan pelanggaran serupa.

Semua WNA yang ditangkap dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen perjalanan, dan keterangan awal sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Dari total 13 WNA yang ditangkap, delapan di antaranya adalah perempuan yang berasal dari operasi di Umalas, termasuk empat dari Nigeria, tiga dari Rusia, dan satu dari Kazakhstan. Sementara itu, tiga perempuan lainnya ditangkap di Seminyak, semuanya merupakan WN Nigeria. Dari Canggu, satu perempuan asal Rusia dan satu pria asal Ukraina juga ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, serta menghormati hukum dan nilai-nilai sosial budaya setempat. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap orang asing untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga citra pariwisata Bali.

Ramdhani juga mengungkapkan dukungannya terhadap pariwisata Bali, tetapi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum atau merusak citra daerah. Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di masyarakat, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan penegakan hukum yang adil.

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung tugas keimigrasian melalui informasi dan kolaborasi di lapangan.

// Artikel Terkait