Saturday, 19 September 2026
Hukum & Kriminal

Nusron Wahid Berkomitmen Patuhi Proses Hukum KPK Terkait Dugaan Suap di ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan suap di kementeriannya.

T
Theresia Okta Anindya
19 September 2026 6 pembaca
Menteri Nusron Wahid buka suara usai OTT KPK terhadap anak buahnya. (Dok. Istimewa)
Menteri Nusron Wahid buka suara usai OTT KPK terhadap anak buahnya. (Dok. Istimewa)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi dugaan kasus korupsi dan suap di kementeriannya. "Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," ungkap Nusron di Jakarta pada hari Jumat, 18 September.

Pernyataan tersebut merupakan yang pertama kali disampaikan Nusron kepada publik setelah ia absen dari dua rapat bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 15 dan 16 September. Ketidakhadiran Nusron bertepatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Komitmen untuk Menghormati Proses Hukum

Dalam pertemuan di Jakarta pada hari Jumat, Nusron menjelaskan bahwa ia menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia menyatakan kesiapan untuk mengikuti dan membantu dalam proses yang berlangsung. "Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," jelasnya.

Nusron menegaskan bahwa seluruh kewenangan dalam penyidikan berada di tangan KPK, sehingga perkembangan kasus sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga tersebut. Ia juga berharap agar proses hukum ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk perbaikan di kantor pertanahan. "Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," tambahnya.

Detail Kasus Dugaan Korupsi

Kasus yang sedang diselidiki oleh KPK berhubungan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada hari Senin, 14 September, KPK melaksanakan OTT di wilayah Jabodetabek dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka keesokan harinya.

Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang-orang kepercayaan Nusron, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Selain mereka, tersangka lainnya termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN pada hari Kamis, 17 September. KPK menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Nusron Wahid.

// Artikel Terkait