Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengungkap motif di balik dugaan penculikan seorang anak berusia dua tahun. Berdasarkan keterangan sementara dari tiga orang tersangka, orang tua dari korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang mencapai Rp300 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan, "Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta." Penculikan terjadi di rumah orang tua korban yang terletak di Kecamatan Tamalate pada Minggu, 5 Juli.
Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari keluarga, korban berhasil ditemukan pada Selasa, 14 Juli. "Dari hasil penyelidikan kita menemukan korban di suatu rumah di wilayah Pangkep dan mengamankan tiga orang pelaku terdiri dari satu laki-laki dan dua wanita," ungkapnya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana arisan yang belum dikembalikan oleh orang tua korban. "Kita masih dalami aliran dana arisan itu serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini," jelasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.