Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menyoroti pentingnya langkah-langkah pencegahan dalam menghadapi potensi bencana serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyatakan bahwa kesiapsiagaan dan kemampuan mitigasi yang dilakukan sejak awal adalah kunci untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dedi dalam Apel Gelar Pasukan yang diadakan untuk mempersiapkan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, pada hari Senin (7/9).
Kerawanan Bencana di Indonesia
Dedi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, disebabkan oleh kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Posisi Indonesia yang terletak di kawasan ring of fire juga meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi. "Rangkaian fenomena tersebut menjadi pengingat bagi kita bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun pada fase pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana," ungkap Dedi.
Data Bencana dan Respons Polri
Berdasarkan data dari BNPB, sejak Januari 2026 hingga saat ini, telah tercatat 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana tersebut didominasi oleh banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan, yang mengakibatkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta orang mengungsi. Dalam situasi ini, Polri memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana untuk memberikan respons yang cepat melalui Operasi Aman Nusa II. Penanganan mencakup evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, serta pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak.
"Dengan kesiapan personel, sarana prasarana, dan kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta memberikan pengabdian terbaik dalam setiap situasi bencana," kata Dedi.
Kesiapsiagaan Menghadapi Gangguan Kamtibmas
Selain penanganan bencana, Dedi juga mengingatkan jajaran Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat dipicu oleh isu politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan. Ia menekankan bahwa potensi gangguan tersebut juga dapat berkembang melalui ruang digital jika tidak dikelola dengan baik. Melalui Operasi Aman Nusa I, Polri diminta untuk memperkuat deteksi dini, sistem peringatan dini, pemetaan potensi kerawanan, serta pemantauan ruang digital terhadap narasi provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.
Dalam pelaksanaan Aman Nusa I, Dedi menekankan pentingnya langkah pencegahan untuk memitigasi semua risiko dan dampak yang mungkin timbul. Ia juga mengingatkan agar memahami akar persoalan di masing-masing wilayah dan membangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk mencegah berkembangnya potensi gangguan kamtibmas.
Dedi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, Polri tetap harus siap untuk mencegah potensi eskalasi yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hukum. Dalam situasi yang memerlukan pengamanan, personel Polri harus mampu menjaga kondisi tetap kondusif, melindungi masyarakat dan objek vital, serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Dalam tahap pemulihan, Polri juga memiliki peran penting dalam mengembalikan stabilitas keamanan, membangun kembali kepercayaan masyarakat, dan memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga agar gangguan serupa tidak terulang. Dedi memberikan dua penekanan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa I dan II. Dalam penanganan bencana melalui Aman Nusa II, setiap tahapan harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, mulai dari siaga darurat, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana. "Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Aman Nusa I, personel diminta untuk mengutamakan pencegahan, memahami akar persoalan, memperkuat deteksi dini, dan membangun kedekatan dengan masyarakat. Apabila kondisi memerlukan tindakan tegas, penindakan harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Melalui kesiapan ini, Polri berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara dapat dirasakan oleh masyarakat, baik dalam menghadapi bencana maupun berbagai potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.