Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidikan terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan (loker) yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menunjukkan perkembangan baru. Pihak perusahaan yang terlibat telah mengembalikan uang kepada tiga orang korban yang teridentifikasi dengan inisial RM, EM, dan DB.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus, menjelaskan bahwa setelah kasus ini menjadi viral di media sosial, pihaknya segera melakukan mediasi antara korban dan perusahaan. Dalam proses tersebut, para korban tidak melaporkan kejadian ini ke polisi, karena mereka hanya ingin uang mereka kembali.
Proses Pengembalian Uang
Theo mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp1,8 juta. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang membuka lowongan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan berstatus legal.
Perusahaan tersebut mengakui bahwa mereka meminta uang dari pelamar dengan alasan sebagai biaya pendaftaran. Dalam perjanjian yang ditandatangani, dinyatakan bahwa uang pendaftaran akan dikembalikan setelah 40 hari. Theo menyatakan, "Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari."
Kekhawatiran Korban dan Tindakan Polisi
Karena kekhawatiran bahwa uang mereka mungkin tidak akan dikembalikan setelah viralnya kasus ini, para korban akhirnya mengungkapkan keluhan mereka. Theo menegaskan bahwa saat ini semua dana telah dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan lowongan kerja bodong ini. Kasus ini juga menjadi perhatian di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @badanperwakilannetizen2. Theo menyatakan, "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti di sana dan juga kami sudah membawa empat orang calon korban yang di mana karena belum ada LP (Laporan Polisi), kami mengambil keterangan awalnya dulu di Polsek Pasar Minggu."