Tuesday, 08 September 2026
Hukum & Kriminal

TAUD Mengecam Putusan Banding Kasus Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keputusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai hukuman yang dijatuhkan tidak me...

S
Stephanie Marissa
08 September 2026 11 pembaca
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam putusan banding Pengadilan Militer yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam putusan banding Pengadilan Militer yang meringankan hukuman pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Mereka berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak memberikan keadilan bagi Andrie sebagai korban.

Fadhil Alfathan, perwakilan dari TAUD, menyampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di depan Mahkamah Agung pada Senin (7/9), "Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan 16 lebih OTK itu masih bebas." Hal ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan hukum yang dianggap tidak memadai.

Hukuman Ringan untuk Pelaku

Fadhil menegaskan bahwa mereka mengecam keputusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman bagi empat anggota TNI yang terlibat dalam serangan tersebut. Berdasarkan putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi juga dibatalkan.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Fadhil menambahkan, "Putusan ini justru memberikan keringanan kepada pelaku yang tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan yang eksklusif di hadapan hukum."

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

TAUD juga menyoroti bahwa putusan tersebut tidak menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangan terhadap Andrie. Fadhil menegaskan, "Kami juga menyatakan bahwa putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar, utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum." Mereka telah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, dan mendanai serangan tersebut.

Serangan terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026, saat ia tengah melakukan upaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. TAUD menilai serangan ini merupakan bagian dari pola penyerangan terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis di Indonesia. Jane Rosalina dari TAUD menyatakan, "Kami percaya bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara personal, tetapi ini adalah bagian dari pola penyerangan terhadap para pembela HAM dan aktivis di Indonesia."

TAUD menuntut agar kasus ini tidak berhenti hanya pada empat pelaku yang telah dihukum. Mereka meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang mendanai dan memerintahkan serangan tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, TAUD mengajukan tiga tuntutan: pertama, mencopot dan mengadili para pelaku hingga ke aktor intelektual; kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peradilan Militer; dan ketiga, memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Andrie Yunus dan keluarganya.

// Artikel Terkait