Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang untuk periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, mengetahui tentang kasus dugaan pemerasan yang menimpa suaminya. KPK berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Noor Faizah dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Nanti saya cek ya, surat konfirmasinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini alasannya apa. Namun, yang pasti, tentu karena memang keterangan, pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik, akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin malam.
Peran Noor Faizah dalam Kasus Pemerasan
Noor Faizah diketahui sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari dan Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Budi menjelaskan bahwa ia memiliki informasi mengenai uang-uang yang diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Anom terhadap sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pemalang. "Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Semuanya nanti akan didalami," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, "Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu."
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Pada hari yang sama, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Irfandy Ajidharma sebagai tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta. Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana kepada ketiga saksi tersebut. "Pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak bupati," ungkapnya.
KPK baru-baru ini menemukan dan menyita sejumlah barang, termasuk emas dan logam mulia, setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. "Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor-kantor terkait di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Barang-barang yang disita mencakup kendaraan, uang tunai, buku tabungan, serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK telah menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Pemalang, termasuk Bupati Anom Widiyantoro dan orang-orang dekatnya. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara Lilik dan Dias juga menghadapi tuduhan serupa.