Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (8/9), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto pertemuan antara Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Pertemuan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta beberapa pihak lainnya. Jaksa KPK menyampaikan, "Baik. Supaya kita sama-sama jelas kita baca saja deh ya. Ini poin B. Nomor 6A: Sekitar tanggal 16 November 2023, terdapat pertemuan antara Forum Sathu dengan Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men. Saya mengetahui kegiatan tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP."
Detail Pertemuan dan Konfirmasi Saksi
Jaksa melanjutkan, "Selain itu, saya juga mengetahui kegiatan tersebut dari website Kementerian Agama RI dan dari Forum Sathu melalui PT Maktour akan mengakomodir PIHK yang akan membayar biaya atas kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui saudara Gus Alex." Ia juga menegaskan bahwa saat itu sudah ada informasi mengenai tambahan kuota sebanyak 20.000, meskipun rincian pembagian untuk haji reguler dan khusus belum jelas.
Ridwan, yang menjadi saksi, mengonfirmasi informasi tersebut dengan mengatakan, "Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi." Jaksa kemudian menunjukkan foto pertemuan yang melibatkan Forum Sathu dan Yaqut kepada Ridwan, menanyakan siapa saja yang ada dalam foto tersebut. Ridwan menjawab, "Ee itu saudara Pak Ismail," dan menjelaskan posisi orang-orang dalam foto.
Informasi Kuota Haji dan Kerugian Negara
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjelaskan bahwa dalam foto tersebut, dari kanan ke kiri terdapat Ismail dari PT Maktour, Muharram Ahmad Sekjen Forum Sathu, Asrul Azis Taba, Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan beberapa lainnya. Jaksa menegaskan bahwa Forum Sathu meminta untuk mengelola kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2023-2024.
Ridwan menjelaskan bahwa ia berkomunikasi dengan Pak Muhyi mengenai informasi kuota tambahan dan menghubungi beberapa travel untuk mengumpulkan biaya percepatan. Ia menyebutkan bahwa total travel yang dihubungi sekitar 20. Setelah keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota, jaksa menambahkan bahwa kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Selain Ridwan, terdapat tiga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan ini, termasuk Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Saiful Mujab. Kasus ini juga melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan tersebut.