Tuesday, 20 October 2026
Peristiwa

Viral Putusan MK soal Prajurit TNI: Benarkah Semua Pidana Umum Langsung Masuk Peradilan Umum dan Papera Dihapus?

Sebuah narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Oktober 2026 telah “mengesahkan UU” yang membuat prajurit TNI yang melakukan tindak pidana wajib diadili di peradil...

D
Daniel Saputra
19 October 2026 9 pembaca
Viral Putusan MK soal Prajurit TNI: Benarkah Semua Pidana Umum Langsung Masuk Peradilan Umum dan Papera Dihapus?
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
Sebuah narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Oktober 2026 telah “mengesahkan UU” yang membuat prajurit TNI yang melakukan tindak pidana wajib diadili di peradilan umum. Narasi tersebut kemudian berkembang dengan sejumlah kekhawatiran, mulai dari kemungkinan polisi harus memasuki markas militer untuk menangkap prajurit, penghapusan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera), hingga munculnya “impunitas de facto”.

Namun, setelah ditelusuri berdasarkan Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, sejumlah klaim tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah istilah “MK mengesahkan UU”.

MK bukan lembaga pembentuk undang-undang. Dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menjalankan kewenangannya menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap UUD 1945. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi RI

MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi RI

Dengan demikian, yang terjadi bukanlah MK membuat dan mengesahkan undang-undang baru, melainkan MK memberikan putusan konstitusional yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.

Perkara tersebut berawal dari permohonan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Keduanya menguji tiga ketentuan utama dalam UU Peradilan Militer, yakni:

Persoalan utamanya adalah bagaimana membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta menentukan yurisdiksi yang tepat ketika pelakunya merupakan prajurit TNI.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan tersebut perlu diperjelas melalui perubahan UU Peradilan Militer, termasuk mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Mahkamah Konstitusi RI

Secara prinsip, arah putusan MK memang demikian.

MK menjelaskan bahwa apabila tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, secara formal lebih tepat diperiksa melalui peradilan umum. Sebaliknya, tindak pidana yang memiliki karakter khusus kemiliteran tetap membutuhkan pengaturan mengenai yurisdiksi peradilan militer. jurnas.com

Arah tersebut juga sebenarnya bukan sepenuhnya gagasan baru.

Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. JDIH BPK

Persoalan yang kemudian muncul adalah aturan pelaksana dan konstruksi UU Peradilan Militer 1997 belum sepenuhnya memberikan batas yang jelas dan konsisten mengenai pembagian yurisdiksi tersebut.

Itulah salah satu alasan MK memerintahkan pembaruan UU.

Klaim: Menyesatkan jika dipahami sebagai isi langsung putusan MK.

Tidak terdapat amar putusan MK yang memerintahkan Polri masuk ke markas TNI untuk mengambil atau menjemput prajurit.

Putusan MK berfokus pada penataan yurisdiksi peradilan, definisi tindak pidana militer dan umum, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat, serta pembaruan sistem peradilan militer. Mahkamah Konstitusi RI

Persoalan mengenai siapa yang melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan tersangka, hingga koordinasi antara aparat penegak hukum sipil dan militer merupakan persoalan hukum acara dan mekanisme kelembagaan yang perlu diperjelas dalam perubahan regulasi.

Bahkan selama proses persidangan, pemerintah dan TNI telah mengemukakan pentingnya mekanisme koordinasi antarlembaga.

Untuk perkara koneksitas, misalnya, sudah terdapat mekanisme hukum tersendiri. TNI bahkan memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas, yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan perkara koneksitas. JDIH BPK

Karena itu, menyimpulkan bahwa putusan MK otomatis berarti polisi dapat atau harus menerobos markas TNI adalah kesimpulan yang tidak terdapat dalam amar putusan.

Klaim: Tidak tepat.

Papera memang menjadi salah satu bagian penting yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, tetapi amar putusan MK tidak secara eksplisit menyatakan Papera dihapus.

Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 memang berkaitan dengan kewenangan Papera dan Oditur dalam menentukan apakah suatu perkara diajukan ke lingkungan peradilan militer atau peradilan umum. Mahkamah Konstitusi

Karena MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer, maka posisi dan mekanisme kewenangan Papera memang menjadi salah satu hal yang perlu ditata kembali.

Tetapi berbeda dengan mengatakan:

“MK menghapus Papera.”

Yang lebih tepat:

“Putusan MK mengharuskan pembentuk undang-undang menata kembali mekanisme kewenangan Papera, Oditur, dan penentuan forum peradilan dalam UU Peradilan Militer.”

Ini penting karena perubahan sistem hukum tidak sama dengan penghapusan suatu jabatan atau institusi secara langsung.

Ada pula persoalan istilah dalam narasi viral.

Yang dikenal dalam sistem peradilan militer adalah Oditur, bukan “auditor”.

Oditur merupakan aparat yang menjalankan fungsi penuntutan dalam lingkungan peradilan militer.

Dalam proses persidangan perkara ini, keberadaan Oditur dan Papera memang menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme penyerahan dan penentuan forum perkara. Mahkamah Konstitusi

DPR dalam persidangan bahkan menyampaikan bahwa kewenangan penuntutan pidana militer telah dikoordinasikan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sebagai bagian dari sistem penuntutan. Mahkamah Konstitusi RI

Karena itu, klaim bahwa putusan MK membuat “auditor menjadi ompong” tidak menggambarkan struktur hukum secara tepat.

Bagian ini harus dibedakan antara fakta hukum dan analisis kritis.

Istilah “impunitas de facto” memang digunakan oleh sejumlah pihak dalam mengkritik konsekuensi putusan MK. Misalnya, Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto dalam tulisannya pada 16 Oktober 2026 mempertanyakan apakah perubahan yurisdiksi akan diikuti mekanisme yang cukup untuk memastikan prajurit benar-benar dapat diproses melalui peradilan umum. portalhukum.id

Namun, itu adalah analisis atau kekhawatiran terhadap implementasi putusan, bukan amar putusan MK yang menyatakan adanya impunitas.

Di sisi lain, para pemohon perkara sejak awal justru berargumentasi bahwa konstruksi peradilan militer yang lama berpotensi menimbulkan impunitas terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Mahkamah Konstitusi RI

Sementara itu, pihak TNI memberikan pandangan berbeda.

Dalam persidangan, Panglima TNI melalui Laksamana Madya Hersan menyatakan peradilan militer tetap memiliki mekanisme independensi dan transparansi. Ia menjelaskan bahwa hakim militer berada di bawah pembinaan teknis yudisial Mahkamah Agung, bukan di bawah kendali komando dalam memutus perkara. Mahkamah Konstitusi RI

Dengan demikian, “putusan MK menciptakan impunitas” adalah sebuah interpretasi yang diperdebatkan, bukan fakta hukum yang ditetapkan MK.

Ini justru menjadi salah satu bagian penting yang sering hilang dalam narasi media sosial.

MK tidak langsung membatalkan keseluruhan UU Peradilan Militer tanpa masa transisi.

Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Tujuannya berkaitan dengan kebutuhan membangun sistem hukum baru yang lengkap, bukan sekadar mengganti satu pasal.

MK menyebut perubahan tersebut harus mencakup antara lain:

1. Definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

2. Batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

3. Penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.

4. Pengaturan pengadilan militer pertempuran.

5. Penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

6. Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan. Mahkamah Konstitusi RI

Artinya, MK sendiri melihat persoalannya sebagai reformasi sistem, bukan sekadar pemindahan tempat persidangan.

Meski sejumlah klaim viral tidak tepat, bukan berarti tidak ada persoalan implementasi yang perlu diperhatikan.

Justru pertanyaan mengenai siapa yang menyidik, siapa yang menyerahkan tersangka, bagaimana koordinasi antara Polri, Polisi Militer, Oditur dan penuntut umum, serta bagaimana kewenangan komando ditempatkan dalam proses pidana merupakan persoalan yang memang perlu dijawab dalam revisi UU.

Bambang Soesatyo, misalnya, setelah putusan MK meminta pemerintah dan DPR membahas implementasi putusan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil. detiknews

Dengan kata lain, kekhawatiran mengenai aspek implementasi adalah isu yang sah untuk didiskusikan, tetapi tidak boleh disampaikan seolah-olah sudah menjadi ketentuan yang secara eksplisit diputus MK.

Putusan 15 Oktober 2026 merupakan puncak dari proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdapat pandangan yang berbeda.

Pemerintah berpendapat sistem peradilan militer memiliki fungsi khusus untuk menjaga disiplin, hierarki dan efektivitas TNI sebagai alat pertahanan negara. Mahkamah Konstitusi RI

Panglima TNI juga mempertahankan argumentasi bahwa hakim militer memiliki independensi dalam menjalankan fungsi yudisial dan bahwa peran Papera merupakan bagian dari mekanisme administratif-manajerial yang mempertimbangkan kepentingan pertahanan. Mahkamah Konstitusi RI

Sebaliknya, para pemohon dan sejumlah ahli berpendapat bahwa kewenangan yang terlalu luas terhadap peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum berpotensi mengganggu prinsip equality before the law dan hak korban sipil memperoleh keadilan. tirto.id

Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengujian konstitusional.

Jika seluruh informasi diringkas, faktanya adalah:

Putusan MK telah memberikan arah yang cukup jelas: sistem peradilan militer harus diperbarui.

Tantangan berikutnya justru berada pada pembentuk undang-undang.

DPR dan pemerintah harus menyusun aturan yang mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: jaminan akuntabilitas hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum dan kebutuhan menjaga karakter khusus sistem pertahanan negara.

Di satu sisi, prajurit tetap merupakan warga negara yang harus tunduk pada hukum.

Di sisi lain, sistem militer memiliki karakter organisasi, disiplin, hierarki dan kebutuhan pertahanan yang berbeda dengan institusi sipil.

Karena itu, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan kalimat “prajurit masuk peradilan umum”.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh rantai penegakan hukumnya jelas.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan tersangka, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memang menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan militer Indonesia.

Namun, narasi bahwa MK “mengesahkan UU baru”, “menghapus Papera”, atau “memerintahkan polisi masuk markas TNI” tidak sesuai dengan isi amar putusan.

Yang sebenarnya terjadi adalah MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan menyeluruh.

Arah penting yang ditegaskan MK adalah perlunya pemisahan yang lebih jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta penataan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Mahkamah Konstitusi RI

Sementara itu, kekhawatiran mengenai potensi persoalan dalam pelaksanaan—termasuk koordinasi antara aparat sipil dan militer serta masa depan mekanisme Papera—merupakan isu yang perlu dijawab dalam proses legislasi berikutnya, bukan fakta yang sudah diputus secara eksplisit oleh MK.

Dengan demikian, publik sebaiknya tidak berhenti pada potongan video atau narasi viral. Baca putusannya, lihat amar dan pertimbangannya, kemudian bedakan mana fakta hukum, mana pendapat, dan mana prediksi mengenai dampaknya.

Sebab dalam isu hukum dan pertahanan negara, satu perubahan kata dapat mengubah seluruh makna informasi.

// Artikel Terkait