Penyidikan kasus korupsi terkait transfer pricing yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan AL, yang menjabat sebagai direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka tambahan. Perusahaan yang bergerak di bidang bubur kertas dan pengelolaan hutan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa AL ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 16 Oktober 2026. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AL telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelas Anang di Jakarta pada 19 Oktober 2026. Sebelum penahanan AL, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi pada bulan sebelumnya.
Penetapan Tersangka Lainnya
Pada awal penyidikan, tim Jampidsus juga telah menetapkan dua pejabat dari dinas perpajakan sebagai tersangka, yakni BR dan SR. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Detail Kasus dan Latar Belakang
Anang menjelaskan bahwa AL, selain berperan sebagai direktur, juga menjabat sebagai sekretaris perusahaan di PT Toba Pulp Lestari. Kasus ini bermula dari pendirian PT IIU yang didirikan pada tahun 1983, yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada tahun 2001. Perusahaan ini berfokus pada industri pengolahan bubur kertas dan pengelolaan hasil hutan. Dalam kegiatan operasionalnya, PT TPL melakukan penjualan ekspor bubur kertas kepada DP MMI Ltd, serta penjualan lokal kepada pabrik APR.