Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengemukakan gagasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang memberikan hak kepada negara untuk merampas aset pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan ini disampaikan sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan dalam pelaporan kekayaan yang akurat.
“Seseorang yang melaporkan LHKPN, tetapi ternyata kekayaan yang dimiliki melebihi apa yang dilaporkan, maka harta tersebut berhak dirampas,” ungkap Tanak saat berbicara dengan media di Jakarta pada hari Minggu.
Penegasan terhadap Pejabat yang Tak Melapor
Lebih lanjut, Tanak juga mengusulkan agar pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN tetapi tidak melakukannya, dapat langsung kehilangan harta kekayaannya. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” jelasnya.
Mekanisme Keberatan dan Tujuan Kepatuhan
Tanak menambahkan pentingnya adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan terhadap tindakan perampasan aset oleh negara. Dengan adanya usulan ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memastikan bahwa setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN dengan benar kepada KPK.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tegasnya.
Nomenklatur Perampasan yang Tepat
Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak juga mengusulkan agar istilah RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia berpendapat bahwa istilah 'perampasan' sudah umum digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam UU Tipikor juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.