Sunday, 25 October 2026
Peristiwa

Politisi Gerindra Ingatkan Pentingnya Mematuhi Aturan Konstitusi Terkait Wapres Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki hak konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sec...

G
Gilang Bagas Baskara
25 October 2026 3 pembaca
Foto: Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Azis Subekti, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurutnya, setiap wacana mengenai pemberhentian wakil presiden harus dilihat dalam kerangka hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan ini disampaikan Azis sebagai tanggapan terhadap berkembangnya diskusi publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Polemik ini juga memunculkan pandangan mengenai kemungkinan pemakzulan wakil presiden, termasuk pernyataan dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyoroti potensi konsekuensi politik bagi Presiden Prabowo jika masalah ini tidak ditangani.

Perbedaan Aspirasi Politik dan Kewajiban Konstitusi

Dalam tulisan opini berjudul "Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya", Azis mengajak semua pihak untuk membedakan antara aspirasi politik dan kewajiban konstitusional seorang presiden. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai posisi wakil presiden seharusnya disikapi dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. "Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," tulis Azis.

Azis menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Ketentuan ini menetapkan tahapan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum proses pemberhentian dapat dilakukan. Menurutnya, mekanisme tersebut dimulai dari DPR, kemudian melalui pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pentingnya Memahami Putusan MK Secara Menyeluruh

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Azis mengakui bahwa pertimbangan hukum MK mencakup pembahasan mengenai bukti pendidikan Gibran, namun ia menekankan bahwa pertimbangan tersebut harus dibaca dengan cermat dan dibedakan dari amar putusan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memberikan perintah untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. "Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," tulis Azis. Meskipun demikian, Azis tidak menutup kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pertanggungjawaban penyelenggara negara, asalkan didasarkan pada alasan hukum, pembuktian, serta prosedur yang sah.

"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," katanya.

// Artikel Terkait