Monday, 26 October 2026
Peristiwa

Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Digelar Hari Ini

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menghadapi sidang putusan sela terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jaka...

J
Jonathan Michael
26 October 2026 6 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada periode 2021–2026, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Oktober 2026. Sidang ini bertujuan untuk membacakan putusan sela dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya yang juga akan mendengar putusan sela adalah Don Ritto alias Idon, managing partner dari kantor hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).

Agenda Sidang dan Proses Hukum

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginformasikan bahwa agenda sidang ini mencakup pengucapan putusan sela untuk ketiga terdakwa, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, yang dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Definisi dan Tujuan Putusan Sela

Putusan sela adalah keputusan yang diambil oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai, bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan. Putusan ini dapat dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum. Jika eksepsi diterima, maka pemeriksaan perkara akan dihentikan. Namun, jika ditolak, hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dalam kasus ini, Febrie bersama dengan Idon dan Nurman didakwa melakukan tindakan korupsi terkait pemerasan yang berhubungan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020, serta tindak pidana pencucian uang yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2026. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Jampidsus ini melibatkan permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp55 miliar, dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Febrie diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

// Artikel Terkait