Tuesday, 27 October 2026
Peristiwa

Usulan Perubahan Definisi Korupsi oleh Yusril: Pengalaman Praktis Jadi Dasar Pemikiran

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, tentang definisi kerugian ne...

G
Gilang Bagas Baskara
27 October 2026 9 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengusulkan peninjauan kembali definisi kerugian negara terkait kasus korupsi, dengan merujuk pada pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya. Yusril menyatakan, "Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN," saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.

Contoh Kasus dalam Pandemi

Yusril memberikan contoh yang relevan, di mana selama masa pandemi Covid-19, banyak individu yang meminjam dana dari bank namun tidak dapat melunasi utang mereka akibat situasi yang tidak terduga. Dia menekankan bahwa di negara lain, kasus serupa tidak dianggap sebagai tindakan korupsi, melainkan sebagai kerugian bisnis biasa. "Namanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu," ujarnya.

Kajian Mendalam tentang Definisi Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden telah meminta agar dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi, agar dapat disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi di Indonesia. "Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," tambahnya.

// Artikel Terkait