Perdebatan mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat seiring dengan rencana Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mendefinisikan ulang korupsi, yang berpotensi menghilangkan unsur kerugian negara dengan alasan mengikuti standar internasional. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (26/10/2026), Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menegaskan bahwa rekonstruksi definisi kerugian negara dalam konteks korupsi harus dilakukan dengan validitas yang tinggi.
Pentingnya Perhitungan Kerugian Sejak Awal
Topo menekankan bahwa perhitungan kerugian negara tidak boleh disampaikan belakangan. Ia menyatakan, “Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu, artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan.”
Menurut Topo, terdakwa berhak untuk mengetahui perhitungan kerugian yang menjadi dasar untuk melakukan pembelaan. Ia berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya tidak berada dalam ketidakpastian dan muncul secara tiba-tiba.
Kriteria Penerapan Business Judgement Rules
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama dalam penerapan business judgement rules. Kriteria tersebut meliputi adanya itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan, keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang memadai, serta keyakinan rasional bahwa keputusan tersebut demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” ungkap Yetty.
Dalam konteks ini, kesaksian dari anggota keluarga terdakwa menunjukkan adanya kejanggalan terkait unsur kerugian keuangan negara. Roria Pakpahan, yang suaminya, Edward Corne, pernah menjabat sebagai Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa audit kerugian negara baru dilakukan setelah suaminya ditahan selama empat bulan. “Setelah empat bulan penahanan, baru keluar audit kerugian negara. Lalu sidang dilakukan delapan bulan setelah penahanan, dengan dakwaan yang berubah. Yaitu tidak ada oplosan, dan kerugian negara berubah menjadi Rp 285 triliun,” jelas Roria.