Tuesday, 27 October 2026
Peristiwa

Jaksa Menilai Keterangan Saksi Terkait Kasus Pemerasan Tidak Relevan

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kesaksian dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pemerasan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dihadapi terdakwa.

M
Maria Angelica
27 October 2026 3 pembaca
Foto: Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) tidak relevan dengan inti perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang sedang disidangkan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kedua saksi tersebut tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai isu yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa.

Pemeriksaan Saksi di Pengadilan

Pernyataan tersebut disampaikan Andri setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Bangun Paulus menghadirkan dua saksi a de charge, yaitu Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia, yang diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Selama pemeriksaan, tim penasihat hukum lebih banyak menggali hubungan pertemanan serta penilaian kedua saksi terhadap karakter dan sikap terdakwa. Namun, JPU menegaskan bahwa keduanya tidak mengetahui secara langsung mengenai perkara hukum yang dihadapi oleh Bangun Paulus.

Keterangan Saksi yang Subjektif

Saat ditanya mengenai masalah hukum yang menimpa terdakwa, Ricky mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari media sosial, terutama Instagram, setelah mendapatkan kiriman dari temannya. “Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform, terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” ungkap Ricky ketika dijelaskan oleh jaksa.

Andri menilai bahwa keterangan kedua saksi bersifat subjektif, karena didasarkan pada pengalaman mereka sebagai teman terdakwa. Kesaksian tersebut lebih banyak mencerminkan kepribadian Bangun Paulus, ketimbang fakta yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. “Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya, keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” jelas Andri.

Ia menegaskan bahwa keterangan mengenai karakter terdakwa tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuktian perkara, terutama karena kedua saksi mengakui tidak mengetahui duduk persoalan yang sedang diadili.

// Artikel Terkait