Majelis hakim telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan menginstruksikan jaksa penuntut umum untuk segera membuktikan perkara yang dihadapi. Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti untuk mendukung surat dakwaan yang ditujukan kepada Febrie. "Menyatakan perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Penolakan Eksepsi dan Alasan Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menolak argumen yang diajukan oleh Febrie dan tim hukumnya. Pihak Febrie sebelumnya mengklaim bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) seharusnya didahului dengan tindak pidana asal. Febrie terjerat dalam kasus pemerasan dan pencucian uang yang membawanya ke pengadilan. "Majelis berpendapat bahwa dalil perlawanan yang mendasarkan pada tidak didakwakannya tindak pidana asal secara tersendiri pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, sepanjang surat dakwaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," jelas Akhmad.
Detail Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
Majelis hakim menegaskan bahwa ketidaktercantuman tindak pidana asal dalam surat dakwaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan pokok perkara. "Penilaian akhir atas dalil tersebut termasuk mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian diputus bersama putusan akhir," tambah Akhmad. Diketahui, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 350 miliar, yang terdiri dari Rp 46.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS.