Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan perhatian terhadap usulan perubahan definisi kerugian negara yang disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dalam pandangannya, tindakan korporasi yang dilakukan oleh perusahaan negara seharusnya dievaluasi berdasarkan niat awal sebelum dikategorikan sebagai korupsi ketika kerugian terjadi.
“Tetapi yang paling penting adalah memang menurut saya ya, ini pendapat pribadi saya, bagi perusahaan BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent, prudent ya, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan dulu yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat (korupsi),” jelas Supratman pada Senin (26/10/2026).
Pentingnya Memahami Niat Korporasi
Supratman menekankan bahwa penting untuk membedakan antara tindakan korporasi yang telah memperhitungkan segala aspek dengan tindakan yang didasari niat untuk melakukan korupsi. Ia menambahkan, “Karena itu bisa dilihat proses pengambilan keputusannya. Tapi itu kan sekali lagi saya katakan itu persepsi saya, dan nanti apakah kemudian akan diambil keputusan, sampai hari ini, masih semua dalam proses untuk melihat urgensi, kemudian mudharat dan manfaat.”
Proses Kajian Revisi UU Tipikor
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian. “Tapi apakah nanti itu akan jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum, belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk merubah, mengusulkan revisi undang-undang,” tuturnya.