Tuesday, 21 July 2026
Hukum & Kriminal

Usulan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan oleh Mahasiswa Cambridge

Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, mengusulkan agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa memerlukan keputusan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Hal ini bertujuan untu...

S
Stephanie Marissa
21 July 2026 27 pembaca
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji mengusulkan agar upaya perampasan aset tetap bisa dilakukan tanpa putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Thohirin)
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji mengusulkan agar upaya perampasan aset tetap bisa dilakukan tanpa putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Noviandri Adji, seorang mahasiswa Pascasarjana dari Universitas Cambridge, mengajukan ide agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana dalam RUU Perampasan Aset. Pendekatan berbasis vonis pidana sebelumnya menjadi perdebatan dalam konteks perampasan aset yang diatur dalam RUU tersebut, dan usulan ini dianggap penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Pada sesi lanjutan audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR yang berlangsung pada Senin (20/7), Novindri mengemukakan bahwa pendekatan berbasis vonis pidana telah mencapai titik buntu dalam proses pengesahan RUU tersebut. "Sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan," ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri secara daring.

Masalah dalam Pendekatan Vonis Pidana

Novindri mengidentifikasi empat masalah utama yang dihadapi oleh pendekatan berbasis vonis pidana dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, masalah muncul ketika pelaku meninggal, kedua, saat pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, ketiga, ketika aset disembunyikan melalui pihak ketiga atau dikonversi, dan keempat, ketika aset telah dipindahkan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset seharusnya hadir untuk menutupi celah-celah tersebut.

Dia juga merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCA), yang merupakan konvensi internasional yang mengikat secara hukum dalam upaya global memberantas korupsi. Pasal 54 ayat 1 huruf C dari konvensi tersebut meminta negara untuk mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana, terutama dalam kasus di mana pelaku telah meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan.

Perbandingan Draf RUU Perampasan Aset

Novindri menjelaskan bahwa dia telah mempelajari dua draf RUU Perampasan Aset, yaitu draf tahun 2023 dan 2024. Dia mencatat adanya perbedaan mendasar antara kedua draf tersebut terkait metode perampasan aset tanpa memerlukan putusan pidana. Dalam draf sebelumnya, perampasan aset dapat dilakukan tanpa keputusan pidana atau in rem, yang berarti tindakan pidana ditujukan kepada aset, bukan kepada pemiliknya. Namun, dalam draf terbaru, kedua metode tersebut telah digabungkan.

"Dan draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture," jelas Novindri.

// Artikel Terkait