Tuesday, 27 October 2026
Hukum & Kriminal

Usulan KPK: Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Dapat Dirampas

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur bahwa harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN bisa dirampas oleh negara. Usulan ini bertujuan untuk mendoro...

T
Theresia Okta Anindya
27 October 2026 1 pembaca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengajukan usulan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas. Ia menyarankan agar ketentuan dalam RUU tersebut mencakup aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk kepentingan negara.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," ungkap Johanis beberapa waktu lalu.

Penegasan Terhadap Kewajiban Pelaporan

Selain itu, Johanis juga mengusulkan agar negara berhak merampas harta kekayaan pejabat negara yang seharusnya melaporkan LHKPN tetapi tidak melakukannya. "Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," jelasnya.

Harapan Terhadap Ketentuan RUU

Menurut Johanis, jika ketentuan tersebut diatur dalam RUU Perampasan Aset, maka diharapkan penyelenggara negara akan lebih bertanggung jawab dalam melaporkan LHKPN dengan akurat. "Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.

Di sisi lain, Johanis juga menekankan pentingnya untuk tidak mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), istilah "perampasan" juga banyak digunakan. "Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Saat ini, Komisi III DPR RI sedang mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses. Langkah ini diambil untuk mencapai target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

// Artikel Terkait