Polda Jawa Timur telah mendapatkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono, yang juga dikenal sebagai Bagus, berusia 40 tahun. Ia adalah tersangka dalam kasus pembunuhan yang mengerikan terhadap Dini Hardiyanti, 30 tahun, yang merupakan istri sirinya, dan anaknya AGF yang berusia 4 tahun.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Bagus memiliki tingkat kecerdasan atau IQ yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata masyarakat umum. Ia diketahui sebagai lulusan dari sebuah Politeknik terkemuka di Bandung dan saat ini bekerja sebagai tenaga ahli dalam pengeboran minyak lepas pantai.
Kecerdasan dan Karakter Tersangka
"Jadi memang yang bersangkutan ini kan saya sampaikan tadi sudah diperiksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan ya, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," jelas Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 27 Oktober.
Kecerdasan yang dimiliki oleh tersangka diduga berkaitan erat dengan kemampuannya dalam merencanakan pelarian serta upaya untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan. Roy juga mencatat adanya indikasi bahwa tersangka memiliki karakter yang merasa lebih superior dibandingkan dengan orang-orang di sekitarnya.
Perencanaan Kejahatan yang Matang
Roy menambahkan, "Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis ya. Memang hasil tes psikologinya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior gitu ya."
Karakter dan kecerdasan tersebut terlihat jelas dari cara tersangka menyusun alibi usai mengeksekusi kedua korban. Pelaku tampak telah memikirkan dengan matang setiap langkah yang diambil untuk membersihkan lokasi kejadian serta memusnahkan jasad korban.
Tindakan kejamnya juga tercermin dalam keputusan untuk membunuh anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. Tersangka merasa khawatir bahwa anak tersebut dapat menjadi saksi atas perbuatannya. "Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," ungkap Roy.
Dengan memanfaatkan kecerdasannya, pelaku menghabiskan waktu berhari-hari untuk memastikan semua bukti fisik kejahatannya hilang tanpa jejak. Ia melakukan tindakan mutilasi, membakar, dan menggiling jenazah korban dengan tenang untuk menghindari jeratan hukum sebelum akhirnya melarikan diri ke Jombang.
Roy menjelaskan bahwa waktu yang dibutuhkan oleh tersangka untuk mengamankan seluruh perbuatannya adalah sekitar dua hari, mulai dari saat pembunuhan dilakukan hingga semua bukti dihilangkan. "Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Bagus kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun.