Tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, yang merupakan mantan Bupati Gowa, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan di Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026. Penahanan ini dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan.
Alasan Permohonan Penangguhan
Mahyuddin Jamal, pengacara Sitti Husniah, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya. "Karena kondisi kesehatan. Klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik," ungkap Mahyuddin kepada wartawan pada hari Senin, 26 Oktober.
Mahyuddin menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Sitti Husniah, pihaknya akan mengajukan permohonan tersebut. "Insyaallah besok Selasa (27/10) kami ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Pemeriksaan dan Koordinasi Hukum
Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan kooperatif selama sekitar tiga jam, dari pukul 14.30 hingga 17.30 WITA. Mahyuddin mengakui bahwa pihaknya menerima keputusan penyidik mengenai penahanan tersebut, namun mereka masih berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Yang pastinya kami akan berkoordinasi dengan klien kami terkait langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan," jelasnya.
Setelah penahanan Sitti Husniah, Mahyuddin menyatakan bahwa timnya masih melakukan koordinasi untuk mengambil beberapa langkah hukum, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. "Yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau sebagai syarat sebagai warga negara, dan itu diatur oleh KUHAP," tuturnya.