Yogyakarta, CNN Indonesia -- Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta mengambil langkah untuk menonaktifkan salah satu dosennya yang diduga melakukan kekerasan seksual. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Dalam sebuah utas yang beredar di X, disebutkan bahwa dosen tersebut berasal dari jurusan Agroteknologi. Kasus ini terungkap ketika dua korban melaporkan pelecehan fisik yang mereka alami saat bimbingan skripsi dan magang dengan terduga pelaku. Modus operandi pelaku meliputi ajakan untuk makan atau menonton, permintaan bantuan dalam mengoreksi pekerjaan, serta tawaran untuk diantar ke lokasi pengabdian dan informasi mengenai lowongan pekerjaan.
Proses Penanganan Kasus
Dari informasi yang beredar, jumlah korban dalam kasus ini lebih dari dua orang. Kasus ini dilaporkan ke pihak internal kampus sejak tahun 2022. UPN Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan fokus pada perlindungan pelapor dan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan profesional.
Kebijakan Universitas dan Komitmen Terhadap Keamanan
UPN Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Universitas telah mengambil langkah-langkah preventif dan administratif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2026. Penonaktifan ini dipastikan tidak akan mengganggu proses pembelajaran di kampus.
Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati, menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk menjaga keamanan sivitas akademika. Iva menambahkan, "Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku."
UPN menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan akan ditangani dengan serius dan penuh kehati-hatian, serta berlandaskan pada prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, dan keadilan. Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman dan saling menghormati.
Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan dapat melaporkan melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email.