Seorang anggota TNI bernama Sertu Majid Bone, yang terlibat dalam kasus pencabulan seorang bocah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya ditangkap setelah sebulan dalam pelarian. Penangkapan dilakukan pada pagi hari Selasa, seperti yang disampaikan oleh Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.
Haryadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meskipun rincian lebih lanjut mengenai tempat penangkapan belum diungkapkan. Saat ini, Majid Bone sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kabupaten Bone.
Proses Hukum yang Ditempuh
Letkol Haryadi memastikan bahwa Majid Bone akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, "Kita proses sesuai aturan yang berlaku terkait tindak pidananya."
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Sertu Majid Bone dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Ranomeeto pada tanggal 14 April. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri saat diinterogasi di Kodim 1417/Kendari dan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kerabat korban melaporkan bahwa anak tersebut mengalami depresi berat dan menangis histeris akibat kejadian yang menimpanya.