Kepolisian Daerah Bali mengungkap upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang terjadi di perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada hari Sabtu, 10 Oktober. Penyu-penyu tersebut ditemukan terikat di atas sebuah perahu yang tidak memiliki awak.
Awal Penemuan
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di sekitar pesisir Serangan. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang mencurigakan, yang tidak terlihat seperti perahu nelayan pada umumnya.
"Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas," jelas Ariasandy.
Proses Penyelamatan
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau yang masih hidup terpaksa dikumpulkan di atas perahu tersebut. Perahu beserta seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan medis awal serta koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Ariasandy menjelaskan bahwa saat ini penyu-penyu tersebut sedang menjalani karantina dan evaluasi kesehatan secara menyeluruh sebelum akhirnya dilepas kembali ke habitat aslinya. "Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali," tuturnya.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih mencari para pelaku yang berhasil melarikan diri saat penyergapan. Jika tertangkap, mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Ariasandy juga mengajak masyarakat pesisir untuk aktif menjaga kelestarian ekosistem laut Bali dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi di lingkungan mereka.