Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Hendarsam Marantoko, menjelaskan berbagai langkah yang diambil untuk mencegah warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Langkah-langkah ini meliputi pemberdayaan masyarakat di daerah yang rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), patroli siber, serta penegakan hukum terhadap jaringan perekrut.
Hendarsam mengungkapkan bahwa banyak WNI yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja diduga menjadi korban penipuan. Tawaran yang awalnya mereka terima tidak berkaitan dengan pekerjaan sebagai tentara. Namun, setelah tiba di negara tujuan, mereka mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia. "Pada saat mereka berangkat ke sana itu tawarannya bukan untuk menjadi tentara. Tapi ketika sudah sampai sana, mereka mau apa lagi? Mau pulang susah," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026).
Modus Lain yang Perlu Diwaspadai
Lebih lanjut, Hendarsam menekankan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada dugaan perekrutan WNI menjadi tentara, tetapi juga mencakup berbagai modus TPPO lainnya. Ini termasuk pengiriman pekerja migran secara ilegal, pengambilan paspor, serta hilangnya kontak dengan para korban.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penipuan yang berkaitan dengan pekerjaan di luar negeri. Melalui program-program edukasi dan sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam tawaran yang mencurigakan.