Wednesday, 28 October 2026
Hukum & Kriminal

Tuntutan Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika seberat 26 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang.

A
Arya Satya Sasmita
28 October 2026 2 pembaca
Dua Terdakwa kasus dugaan peredaran 26 kilogram sabu dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Dua Terdakwa kasus dugaan peredaran 26 kilogram sabu dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 26 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis H5 (Happy Five). Kedua terdakwa, yang dikenal dengan inisial D dan S, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10) malam.

Dalam persidangan, terungkap bahwa D telah terlibat dalam peredaran narkotika sebanyak dua kali sebelumnya. S, di sisi lain, berperan dalam penyimpanan narkotika untuk tujuan peredaran lintas pulau.

Pernyataan Jaksa

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan setelah pihaknya mengungkap keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran narkotika dengan barang bukti yang signifikan. "Kejaksaan Negeri Tangerang membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Dian Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati," ungkap Feraldy saat ditemui pada Rabu (28/10).

Dasar Hukum Tuntutan

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan dari Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam upaya memberantas peredaran narkotika ilegal.

// Artikel Terkait