Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 26 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis H5 (Happy Five). Kedua terdakwa, yang dikenal dengan inisial D dan S, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10) malam.
Dalam persidangan, terungkap bahwa D telah terlibat dalam peredaran narkotika sebanyak dua kali sebelumnya. S, di sisi lain, berperan dalam penyimpanan narkotika untuk tujuan peredaran lintas pulau.
Pernyataan Jaksa
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan setelah pihaknya mengungkap keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran narkotika dengan barang bukti yang signifikan. "Kejaksaan Negeri Tangerang membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Dian Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati," ungkap Feraldy saat ditemui pada Rabu (28/10).
Dasar Hukum Tuntutan
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan dari Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam upaya memberantas peredaran narkotika ilegal.