Wednesday, 28 October 2026
Hukum & Kriminal

DPR: Rencana Revisi UU Tipikor Belum Terjadi

Anggota DPR dari Komisi III, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus saat ini adalah pada penyusunan RUU Per...

A
Agung Maulana
28 October 2026 7 pembaca
Anggota Komisi Hukum DPR, Rudianto Lallo, mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mengubah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi Hukum DPR, Rudianto Lallo, mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mengubah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR yang menangani isu hukum, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan kedua dari UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Politikus dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa hingga akhir tahun ini, perhatian mereka masih tertuju pada penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujar Lallo saat dihubungi pada Selasa (27/10).

Kritik terhadap Usulan Revisi

Lallo juga memberikan kritik kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan untuk meredefinisi kategori korupsi melalui perubahan UU Tipikor. Ia menyatakan bahwa jika pemerintah berniat untuk merevisi undang-undang tersebut, hal itu dapat dipertimbangkan, mengingat UU tersebut sudah ada cukup lama dan mungkin tidak lagi relevan.

Namun, Lallo mengingatkan bahwa substansi mengenai korupsi sudah diatur dalam berbagai undang-undang lainnya. "Apakah kemudian pemerintah memandang perlu merevisi atau ya, ya kami silakan saja," jelasnya.

Regulasi yang Ada dan Pentingnya Penegakan Hukum

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa undang-undang yang mengatur norma-norma terkait korupsi, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan selesai pada bulan Desember tahun ini. Menurut Lallo, berbagai payung hukum tersebut telah mengatur secara komprehensif.

"Kalau saya membacanya seperti itu, punya pandangan sendiri seperti itu. Jadi, substansi aturan bagus mana pun kalau penegakannya lemah, ya susah juga kan," tambahnya.

Sementara itu, Yusril sebelumnya mendorong perlunya revisi UU Tipikor sejalan dengan revisi KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. "Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," kata Yusril pada Senin (26/10).

// Artikel Terkait