Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Lechumanan, mengungkapkan bahwa ia pernah melihat langsung ijazah asli Joko Widodo, Presiden ketujuh Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan Lechumanan saat bersaksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober.
Di hadapan majelis hakim, Lechumanan menjelaskan bahwa ia melihat ijazah tersebut saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Lechumanan juga merupakan pelapor atas tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo, yang dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Perpecahan di Masyarakat
Dalam persidangan, jaksa menayangkan lima cuplikan video yang menunjukkan Roy Suryo menyebutkan dugaan mengenai ijazah palsu Jokowi. Setelah menonton video tersebut, jaksa bertanya kepada Lechumanan mengenai dampak yang dirasakan. Lechumanan menjawab bahwa pernyataan tersebut telah menyebabkan perpecahan di masyarakat, dengan sebagian orang mendukung Roy dan sebagian lainnya mendukung Jokowi.
Lechumanan menjelaskan, "Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah." Ketika hakim bertanya mengenai dasar pernyataannya, Lechumanan menyatakan bahwa ia mengamati situasi tersebut melalui berita dan media sosial.
Pengakuan Mengenai Ijazah
Lechumanan juga mengungkapkan bahwa tudingan Roy Suryo telah membuatnya merasa tidak nyaman. Ia mengaku tidak bisa tidur setelah mendengar pernyataan tersebut karena merasa Jokowi telah direndahkan. "Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi," ujarnya.
Lechumanan menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus. Ia percaya bahwa ijazah Jokowi adalah asli, mengingat UGM telah mengonfirmasi status tersebut. Ia menyebutkan, "Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau udah alumnus masa membuat ijazah palsu." Lechumanan juga menyatakan bahwa ia melihat ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Pada sidang yang sama, jaksa mengungkapkan rencana untuk menghadirkan total 94 saksi dan 26 ahli dalam proses persidangan ini. Jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menyampaikan bahwa mereka akan memperhatikan relevansi setiap saksi yang dihadirkan.
Roy Suryo menghadapi dakwaan atas fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, dengan jaksa menyatakan bahwa Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berlaku.