Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan bahwa aturan mengenai tindak pidana korupsi perlu ditinjau ulang agar terdapat pemisahan yang jelas antara tindakan korupsi dan risiko bisnis. Pernyataan ini disampaikan Ghufron sebagai tanggapan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang meminta agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali, terutama mengenai unsur kerugian negara.
Menurut Ghufron, kerugian keuangan negara tidak selalu dapat dianggap sebagai tindak pidana, terutama jika disebabkan oleh kesalahan administratif, kelalaian, atau keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Ia menekankan bahwa usulan tersebut harus dilihat dalam konteks evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pentingnya Evaluasi Aturan
Ghufron menjelaskan bahwa kajian tidak hanya perlu fokus pada rumusan pasal, tetapi juga harus mencakup aspek kriminalisasi yang tepat, efektivitas pencegahan, jangkauan hukum, serta pemulihan aset hasil korupsi. Ia mempertanyakan, "Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik?"
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap aturan tidak boleh diartikan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah kasus korupsi. Sebaliknya, pembaruan aturan harus memastikan bahwa pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, dan tindakan yang bukan merupakan korupsi tidak diproses sebagai tindak pidana.
Pengukuran Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Ghufron juga menyatakan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi perlu diukur berdasarkan keberhasilan pencegahan di berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, dan sektor swasta. Ia menekankan pentingnya tidak hanya menghitung kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga memastikan bahwa angka pencegahannya optimal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa evaluasi juga harus mengukur kecukupan jangkauan hukum dalam menangani berbagai bentuk korupsi, termasuk suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya.
Ghufron menekankan bahwa perluasan atau penyesuaian aturan harus tetap berpegang pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menyoroti pentingnya pemulihan aset hasil korupsi, dengan mengevaluasi jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.
Ia menambahkan, "Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut." Ghufron mendorong KPK, Kejaksaan, Polri, dan pihak terkait lainnya untuk membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, pola penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.
Tujuan dari evaluasi ini, menurutnya, bukan untuk mempermudah pembebasan pelaku korupsi, melainkan untuk memastikan bahwa aturan dapat menjangkau kejahatan secara tepat tanpa mengkriminalisasi tindakan yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Isu mengenai kerugian negara yang dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi muncul setelah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan kajian DEN yang menyatakan bahwa korupsi hanya sebatas praktik suap dan tidak mencakup unsur kerugian keuangan negara. Namun, Luhut kemudian mengoreksi pernyataannya dan menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal, yaitu memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. Kategori korupsi menurut UNCAC mencakup berbagai tindakan, termasuk suap pejabat publik, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian hasil kejahatan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mencakup setidaknya 30 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.