Saturday, 05 September 2026
Hukum & Kriminal

TNI Menanggapi Keputusan Pengadilan Militer Terkait Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BA...

D
Daniel Saputra
05 September 2026 6 pembaca
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memberikan pernyataan terkait putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir hukuman pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terdakwa dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa institusinya tidak akan mengintervensi keputusan pengadilan. Ia menekankan bahwa Mabes TNI menghormati independensi dan kewenangan hakim dalam memutuskan suatu perkara. "Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ungkap Nas dalam pesan tertulisnya pada Jumat malam (4/9).

Detail Keputusan Pengadilan

Pada Kamis, 20 Agustus, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa. Dalam putusan tersebut, pengadilan menerima permohonan banding dari para terdakwa, termasuk Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam keputusan yang dikeluarkan, terdakwa I, Edi Sudarko, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara. Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa hukuman yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan waktu tahanan para terdakwa.

Kasus Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026, setelah ia menyampaikan materi dalam sebuah siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas mengenai "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI". Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa I dan II, termasuk pemecatan dari dinas militer sebagai bagian dari hukuman tambahan.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari masyarakat dan organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia, yang menilai bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

// Artikel Terkait