Saturday, 05 September 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Masih Fokus pada Tersangka Perorangan dalam Kasus Kebakaran Hutan

Pihak kepolisian belum mengarahkan perhatian kepada korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan, meskipun telah menetapkan 112 tersangka perorangan.

I
I Gusti Ngurah Pramana
05 September 2026 3 pembaca
Foto udara asap membubung di lahan gambut yang terbakar di Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (3/9/2026) (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Foto udara asap membubung di lahan gambut yang terbakar di Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (3/9/2026) (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menargetkan korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Kombes Pipit Subiyanto, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam rentang waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.

Menurut Pipit, semua tersangka yang ditetapkan merupakan individu dan bukan korporasi. Ia menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi biasanya dilakukan di lahan pribadi, yang kemudian meluas ke area lain. "112 tersangka itu perorangan, yang dilakukan (pembakaran) oleh perorangan, di mana perorangan itu dominan adalah lahan HM (Hak Milik), milik sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (4/9).

Tindakan Terhadap Korporasi

Pipit menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan, asalkan ada bukti yang mendukung. "Kalau ada informasi terkait maupun kejadian (kebakaran) di korporasi kami dengan serius dan perintah pimpinan untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas yang sudah kami laporkan tadi," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 112 orang tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2026. Pipit menambahkan bahwa selama periode tersebut, terdapat total 167 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan penegakan hukum (Gakkum) karhutla.

Proses Penegakan Hukum

Dari 167 laporan tersebut, 55 masih dalam tahap penyelidikan, sementara 77 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 18 laporan dinyatakan lengkap, dan 9 laporan telah diserahkan ke Kejaksaan. Namun, satu laporan di Polda Sumsel dihentikan prosesnya. "Di mana Polda Riau menetapkan 42 terduga pelaku atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang dan Kaltim ada 13 orang," tuturnya.

Pipit juga menyampaikan bahwa luas area yang menjadi objek penyidikan terkait karhutla mencapai 2.112,25 hektar di Polda Riau, 1.692,9 hektar di Polda Kalbar, dan sejumlah luas lainnya di Polda Aceh, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kalsel, Kaltim, serta Lampung.

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan dengan cepat. "Mereka melakukan pembakaran yang ada, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," tuturnya.

// Artikel Terkait