Polisi mengamankan uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa (ZK) terkait dugaan penggelapan dana milik kreator konten TikTok, Vilmei. Proses penyitaan berlangsung pada hari Jumat, 4 September, dengan kehadiran ZK di bank untuk mencairkan saldo yang ada dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Penyidikan Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa seluruh dana yang dapat ditarik telah disita untuk kepentingan penyidikan. Verdika menambahkan bahwa rekening tersebut teridentifikasi setelah dilakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Dana itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital/gift yang dikirim dengan menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor,” ungkapnya. Ia juga menyatakan bahwa jumlah uang yang disita tersebut hanya merupakan saldo yang tersisa saat penyitaan dilakukan dan tidak mencerminkan total kerugian yang dialami oleh pelapor.
Kerugian yang Diderita
Berdasarkan laporan dan hasil audit internal dari pelapor, kerugian sementara yang dialami mencapai Rp1.282.915.000. Verdika menambahkan, penelusuran terhadap transaksi dan aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini masih terus berlanjut. “Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar yang melibatkan kreator konten TikTok, Vilmei. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka juga telah ditahan.
“Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,” kata Kombes Putu kepada wartawan pada hari Sabtu, 29 Agustus. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.