Thursday, 03 September 2026
Hukum & Kriminal

Tindakan Tegas Diperlukan Terhadap Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan diperkuat dengan menindak korporasi serta pemilik manfaat yang terlibat.

I
I Gusti Ngurah Pramana
03 September 2026 1 pembaca
Komnas HAM meminta penegakan hukum atas karhutla di sejumlah provinsi perlu diperkuat dengan memproses hukum korporasi dan pemilik manfaat atau Beneficial Owner. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Komnas HAM meminta penegakan hukum atas karhutla di sejumlah provinsi perlu diperkuat dengan memproses hukum korporasi dan pemilik manfaat atau Beneficial Owner. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih kuat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai provinsi. Mereka menyerukan agar korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terlibat dalam kebakaran tersebut diproses secara hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa penegakan hukum harus mencakup semua pihak yang bertanggung jawab dan tidak hanya terfokus pada pelaku di lapangan. Ia menegaskan, "Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," dalam keterangan persnya pada Kamis (3/9).

Pentingnya Mempertimbangkan Hak Masyarakat

Anis juga menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan dengan proporsional, mempertimbangkan skala dan jenis lahan, serta menghormati hak masyarakat hukum adat yang diakui dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait. Dia menambahkan, "Setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada pengakuan tersebut perlu ditempuh melalui prosedur yang sah dan partisipasi bermakna masyarakat terdampak."

Sejak awal tahun hingga Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Anis menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung.

Peran Korporasi dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

Menurut Anis, sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, korporasi harus menjalankan uji tuntas terhadap dampak operasionalnya, termasuk risiko kebakaran di wilayah konsesi. Ia menekankan bahwa pemerintah juga harus memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi kepada korporasi yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Ia menambahkan, "Pemerintah pusat dan daerah wajib mengambil langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal." Anis menyatakan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dibebankan kepada masyarakat dan relawan, yang juga harus dilengkapi dengan pelatihan dan perlindungan yang memadai.

Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui strategi jangka panjang, termasuk pemulihan hidrologi gambut dan sistem peringatan dini. Selain itu, pemerintah perlu melibatkan masyarakat lokal dalam upaya pencegahan dan evaluasi perizinan serta pengelolaan konsesi.

Anis menegaskan, "Pemerintah wajib segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan, tanpa menunggu selesainya proses hukum." Ia juga menekankan pentingnya pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran, dengan tanggung jawab pemulihan dibebankan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Baru-baru ini, pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat 19 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Kalimantan dan tujuh di Sumatera, dengan total area yang terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tujuh perusahaan di Kalimantan Barat memiliki total area terbakar 2.260,08 hektare, sementara perusahaan di Kalimantan Selatan terbakar seluas 6.595,15 hektare. Selain itu, terdapat juga perusahaan di Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau yang terlibat dalam kebakaran tersebut.

// Artikel Terkait