Thursday, 03 September 2026
Hukum & Kriminal

Ruang Lingkup Perampasan Aset Melampaui Tindak Pidana Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perampasan aset tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk berbagai kejahatan lainnya yang merugikan negara dan masyara...

J
Jonathan Michael
03 September 2026 3 pembaca
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi (tipikor). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia -- Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa cakupan aturan perampasan aset di berbagai negara tidak terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor) saja. Ia menjelaskan bahwa ada banyak tindak pidana lain yang juga dapat dikenakan mekanisme perampasan aset karena dampaknya yang merugikan negara dan masyarakat.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ungkap Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/9).

Contoh Perampasan Aset di Berbagai Negara

Habiburokhman memberikan contoh dari Amerika Serikat, di mana melalui sistem civil forfeiture, aparat penegak hukum dapat menyita hasil dari kejahatan seperti narkoba, pencucian uang, penyelundupan, dan manipulasi pasar modal. Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang dilengkapi dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO), yang memungkinkan perampasan aset dari tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa harus menunggu vonis pidana.

Australia juga menerapkan peraturan serupa melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial besar.

Pentingnya Memasukkan Berbagai Tindak Pidana

Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III banyak menerima masukan mengenai pentingnya memasukkan tindak pidana seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan sektor asuransi ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Ia menekankan bahwa dampak kerugian dari tindak pidana tersebut sangat merusak.

Dalam konteks narkotika dan terorisme, perampasan aset dapat menghentikan aliran dana serta merampas aset logistik yang dimiliki oleh para pelaku dan jaringan teror. Menurutnya, ini adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi regenerasi kejahatan dari tindak pidana tersebut.

"Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban yang sering kali terhambat karena aset pelaku disamarkan atau dialihkan," tambahnya. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar perampasan aset adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menikmati keuntungan dari tindakan melawan hukum (crime does not pay).

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum yang mengimplementasikan UU Perampasan Aset memiliki integritas yang tinggi, tidak korup, dan tidak menggunakan UU tersebut untuk melakukan kriminalisasi.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai landasan hukum yang komprehensif, progresif, dan proporsional dalam upaya memulihkan kerugian negara serta masyarakat secara menyeluruh.

Sebelumnya, Komisi III telah mengumumkan daftar 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dan dapat dikenakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. tindak pidana perdagangan orang.

// Artikel Terkait