Monday, 06 July 2026
Peristiwa

Tiga Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Siap Melayani pada Ahad Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengoperasikan layanan SIM Keliling di tiga lokasi di Jakarta pada Ahad, 5 Juli 2026, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C.

P
Putri Ayunda Lestari
05 July 2026 34 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta pada hari Ahad, 5 Juli 2026. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut informasi yang dibagikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Namun, untuk lokasi di Istora Senayan, layanan akan tersedia lebih lama hingga pukul 18.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Tiga lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling ini terletak di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur; Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat; serta kawasan Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Persyaratan untuk Memperpanjang SIM

Sebelum mengunjungi lokasi, pemohon diharapkan menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, surat keterangan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemilik SIM diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku.

// Artikel Terkait